Polda Banten dan Polres Jajaran Berhasil Sita 75.279 Botol Miras Selama Operasi Pekat Tahun 2024

    Polda Banten dan Polres Jajaran Berhasil Sita 75.279 Botol Miras Selama Operasi Pekat Tahun 2024

    Serang – Polda Banten bersama Polres Jajaran melaksanakan Press Confrence Pengungkapan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Pekat Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Banten, bertempat di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (30/05).

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti Kapolres/ta Jajaran melalui zoom meeting. 

    Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Polda Banten. "Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 Dus / 75.279 Botol, " katanya. 

    Kapolda menerangkan bahwa hasil sitaan 75.279 botol tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran. "Hasil pengukapan Miras ini berjumlah 75.279 botol dengan kemasan dus 4.090 dus yang terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 Dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol, " jelasnya. 

    "Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib, " harapnya.

    Terakhir Kapolda berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.

    "Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, " tutupnya. (Bidhumas)

    polda banten ops pekat 2024
    Ayu Amalia

    Ayu Amalia

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kesiapsiagaan, Satbrimob Polda...

    Artikel Berikutnya

    Satgas Pangan Polda Banten Cek Kesehatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buruh Kota Serang Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
    LSPR Berikan 33 Penghargaan Perusahaan Mitra dalam “HR Gathering & Partnership Awards 2024
    Peringati HUT TNI ke-79, Polres Tangsel Bagi-Bagi Tumpeng

    Tags