Kanwil BPN Banten Tandatangani Nota Kesepakatan Percepatan Pensertipikatan dan Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Tanah Pemerintah Daerah

    Kanwil BPN Banten Tandatangani Nota Kesepakatan Percepatan Pensertipikatan dan Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Tanah Pemerintah Daerah

    SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menandatangani Nota Kesepakatan yang mengatur Percepatan Pensertipikatan Tanah, Penanganan Perkara, Sengketa dan Konflik Tanah yang Dimiliki/Dikuasai Pemerintah Daerah pada Kamis (5/9/2024).

    Disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), Nurul Ghufron, penandatanganan dilakukan oleh Sudaryanto dan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar saat rangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK 2024, Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Banten yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten.

    Nota Kesepakatan ini merupakan kesepakatan lanjutan setelah sebelumnya Nota Kesepakatan seputar aset berakhir di tahun ini.

    Ditemui setelah acara, Sudaryanto mengatakan, “BPN sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan diantaranya bertugas mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia termasuk tanah-tanah aset milik pemerintah daerah menyambut baik Nota Kesepakatan ini, ” ujarnya.

    Ia menuturkan perjanjian ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Banten dan BPN Banten untuk lebih meningkatkan lagi sinergi dan kolaborasi untuk bersama-sama mewujudkan percepatan pensertipikatan tanah sekaligus dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah Pemerintah Provinsi Banten.

    Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini berupa Percepatan Sertipikasi atas BMD berupa tanah; Perubahan nama pada sertipikat BMD; Dukungan informasi dan dokumen dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah yang sudah bersertipikat; Pemberian supervisi atas warkah/data/dokumen yang diperlukan dalam penanganan perkara, sengketa dan konflik tanah BMD; Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam rangka percepatan surat keputusan hak atas tanah dan penerbitan sertifikat tanah BMD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dukungan terhadap program strategis; Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pertanahan; dan kegiatan lainnya berdasarkan kesepakatan.

    Pada kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan Kepala Daerah se-Provinsi Banten. (Humas BPN Banten/Hendi)
    .

    serang
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kebugaran Fisik, Komandan Satbrimob...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Edukasi, Batalyon C Pelopor Brimob...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buruh Kota Serang Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
    LSPR Berikan 33 Penghargaan Perusahaan Mitra dalam “HR Gathering & Partnership Awards 2024
    Peringati HUT TNI ke-79, Polres Tangsel Bagi-Bagi Tumpeng

    Tags